Klikwarta.com, Kaur - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bintuhan dituangkan dalam penandatangan kesepakatan bersama dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal mensukseskan mulai dari tahapan sampai selesai Pilkada 2020.
Penandatangan MoU bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bintuhan pukul 10.00 WIB Senin (24/2/2020.
Ketua KPUD Kaur Mexxy Rismanto,SE melalui anggotanya Irpanadi,S.IKom mengatakan bahwa penandatangan MoU dilakukan terkait kerjasama dalam menghadapi sengketa Pilkada. Baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Sebab menurutnya proses tahapan pilkada sangatlah rentan dengan gugatan atau sengketa. Maka kejaksaan sesuai regulasi juga memiliki peran dalam membantu KPU yang merupakan lembaga nasional yang mandiri dan berkekuatan hukum.
"Selama proses tahapan pilkada ini ada sengketa maka pihak kejaksaan yang akan menjadi pengacara KPU, namun kita berharap selama proses pilkada ini tidak ada sengketa. Sehingga sesuai dengan harapan masyarakat pilkada berjalan dengan lancar dan aman. Sehingga terwujud pilkada yang berintegritas dan berkualitas,” terangnya.
Lanjut Irpanadi, setelah MoU diteken, maka KPU akan menindaklanjutinya dengan memberikan kuasa kepada Kejasaan Negeri Bintuhan. Kemudian akan selalu berkoordinasi terkait persoalan jika ada potensi sengketa.
“Penandatanganan kesepakatan bersama diteken langsung Ketua KPUD Kaur dan Kepala Kejaksaan Negeri, dan masa berlaku kerjasama selama dua tahun sejak ditandatangani. Kemudian dapat diperpanjang selagi memang masih dibutuhkan. Namun prosesnya dilakukan perpanjangan diajukan tiga bulan sebelum berakhirnya MoU yang masih berlaku" tutup Irpan sapaan akrabnya.
(Pewarta: Sulaiman)