Tambak Udang Suka Rami
Klikwarta.com, Kaur - Tambak Udang milik Hj.Chodijah di Desa Suka Rami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur kembali beroperasi sekalipun diduga belum mempunyai kelengkapan izin operasi.
Saat dikonfirmasi dengan Tina selaku menejer Tambak Udang via telp 15 Oktober 2019 yang lalu. Ia membenarkan bahwa kelengkapan izin masih tahap pengurusan di dinas satu pintu Kabupaten Kaur.
"Untuk lebih jelasnya langsung tanya saja dengan Pak Alpian Kepala Dinas KPTSP Kabupaten Kaur", ujar Tina.

Saat dikonfirmasi via Telp, Alpian Kadis KPTSP Kabupaten Kaur menjelaskan, untuk tambak di Desa Suka Rami saat ini perizinan dalam pengurusan. "Namun yang kita akan kita keluarkan izin tambaknya tidak masuk dalam 100 meter sempadan pantai sebagaimana yang diatur dalam PERPRES no 51 tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai dan PERDA Kaur No 4 Tahun 2012 Tentang RTRW.
Tambak udang silakan saja beroperasi, yang penting mengikuti kaedah aturan-aturan yang ada, artinya yang masuk dalam Sempadan Pantai kami tidak mengizinkannya", jelas Alpian Kadis KPTSP Kaur.
Dilain sisi Nurlian Efendi Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap saat di konfirmasi Jum'at (08/11/2019) menyampaikan bahwa tambak udang tersebut lokasinya di Desa Suka Rami Kecamatan Kaur Tengah berbatasan Langsung dengan Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap. Jadi Akses Jalannya didesa Suka Banjar.
"Beberapa waktu yang lalu saya pernah dipanggil pemilik tambak untuk mengajak kerja sama. Namun pihak pemilik tambak menjelaskan izin sedang diurus, jadi saya tidak mau, kerena selama Tambak beroperasi (lebih kurang 4 tahun), desa saya selaku desa penyangga belum pernah diuntungkan, malahan dirugikan. Karena dampaknya banyak, dulu sawah warga (sebelum saya menjabat Kades) pernah dimasuki air laut karena tambak bocor, ikan karang pada sepi", terang kades.
Saat ditanya terkait konfensasi dan CSR untuk desa. "Ya desa kami (Suka Banjar) tidak pernah dapat. Tahun kemarin desa kami dijanjikan akan dikasih 20 kodi seng sebagai CSR. Nyatanya yang kami dapatkan kebohongan dan dampaknya. Bahkan kemarin ibu Tina mengirimkan Surat perjanjian untuk CSR. Sampai saat ini saya tidak mau tandatangan", katanya.
"Saya berharap kepada instansi terkait untuk kiranya meninjau langsung ke lapangan dan menghentikan beroperasi tambak tidak mempunyai kelengkapan izin. Karena jelas, secara kasat mata kolam tambak masuk di dalam 100 meter sempadan pantai, jadi Jangan sampai terkesan KEBAL HUKUM. Karena kami yang berdekatan dengan tambak hanya dapat dampaknya saja", tandas Nurlian. (Sulex)








