Satreskrim Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan
Klikwarta.com, Oku Timur - Pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024 Team Resmob Shadow Walet Reskrim polres Oku Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yakni tersangka Ari Pratama alis Simung (38) Bin Putra Wijaya (ALM), yang diketahui bekerja sebagai buruh, warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel, penangkapan tersangka kurang dari Satu jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Oku Timur,AKBP.Kevin Leleury,S.i,K.,M.Si didampingi kasat Reskrim,AKP.Muklis,S.H.,melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H Edi Arianto,S.H menerangkan dan membenarkan bahwa pelaku Ari Pratama alias Simung Bin Putra Wijaya (ALM), telah berhasil ditangkap.
"Karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan", ujar Kasi Humas Polres Oku Timur, H Edi Arianto,S.H kepada media Klikwarta.com melalui pesan singkat WhtsApp (WA),Jum'at (27/09/2024).
sekira pukul,20.12 wib sambungnya lagi,adapun kronologis kejadian pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024 sekira pukul,06.30 wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Desa Tanjung Kemala,kecamatan Martapura,kebupaten Oku Timur.
"Pelaku bersama teman-temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan Truck angkutan Batubara kemudian pelaku menyuruh sopir/korban yakni Pramono untuk turun dari mobil. Selanjutnya pelaku memaksa meminta uang sebesar RP.200.000 (dua ratus ribu rupiah),namun korban tidak mau memberikan uang yang di minta oleh pelaku Ari Pratama alias Simung", jelasnya lagi.
Kemudian pelaku meludahi korban dan terjadilah keributan dan selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban sehingga korban menderita Luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan kemudian selanjutnya pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian dan untuk saat ini pelaku penganiayaan yakni Ari Pratama alias Simung sudah diamankan di kantor polres Oku Timur guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikkan serta pengembangan lebih lanjut.Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni berupa.
"Satu bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang lebih kurang 35 cm dan Satu buah Tas Selempang berwarna Biru dengan merk Effort", ungkapnya.
Kontributor : Aliwardana








