Dua pencuri uang dan HP di Tulungagung, berhasil ditangkap Polisi
Klikwarta.com, Tulungagung - Setelah 11 hari, anggota Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, berhasil menangkap Dua pencuri uang dan HP milik Sul (34), warga Dusun Pakisrejo, Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko, SH, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 26 Januari 2022 pagi. Kronologi kejadian berawal di mana kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mendatangi toko korban dengan berpura - pura membeli BBM atau bensin eceran.
"Saat itu, salah satu pelaku mengisi BBM, pelaku yang lain masuk ke dalam toko dengan alasan membeli sosis dan berhasil mengambil HP serta uang korban", terang Kasi Humas, Senin (07/02/2022) sore.
Korban yang curiga melihat gelagat pelaku karena terburu - buru pergi setelah membayar, lalu korban masuk ke dalam toko, ternyata HP yang diletakkan di atas meja kasir dan uang tunai Rp2.000.000 di dompet warna coklat dalam etalase rokok, telah raib.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.500.000. Korban pun, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ngantru", ujar IPTU Nenny.
Dari hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengetahui identitas pelaku. Berselang 11 hari terjadinya pencurian, tepatnya Minggu (06/02/2022) malam, Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap di rumah masing - masing. Yakni, T (37) warga Dsn/Ds Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan S (49) warga Dusun Jajar, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
"Pelaku yang ditangkap pertama inisial T, Lk (38), sekira pukul 21:00, selanjutnya, S, Lk (50) ditangkap sekura pukul 23:00 WIB. Oleh petugas, kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung", tandas Kasi Humas Polres Tulungagung.
"Selain HP dan Dosbook, anggota juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUH Pidana", demikian IPTU Nenny.
(Pewarta : Cristian)








