Tempo Sepekan, Polres RL Tangkap Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 02/02/2022 - 18:47
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo

Klikwarta.com, Bengkulu - Satuan Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu, berhasil menangkap enam  pelaku tindak pidana narkoba di dua lokasi berbeda di kabupaten Rejang Lebong.

Enam pelaku tersebut yakni, AA (34) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, HH (36) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah dan HS (27) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.

Selanjutnya, MA (63) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, HA (36) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah dan MR (31) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

"Penangkapan enam orang pelaku tindak pidana narkoba ini ditangkap di lokasi berbeda di kabupaten rejang lebong, dari tangan ke enam pelaku ini polisi berhasil menyita barang bukti narkoba, alat hisap, handphone dan alat bukti lainnya", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo S.H., M.H, Rabu (02/02/2022 ), saat konferensi Pers.

"Para pelaku dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), maksimal Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)", ujar IPTU Susilo. (*)

Berita Terkait