Tim Hukum Pemkot Bengkulu Datangi Komnas Perlindungan Anak

Rabu, 28/08/2019 - 11:01
Kabag Hukum Abdul Rais SH Dan Kuasa Hukum Pemkot Datangi Komnas Perlindungan Anak
Kabag Hukum Abdul Rais SH Dan Kuasa Hukum Pemkot Datangi Komnas Perlindungan Anak

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diwakili oleh Kabag Hukum Abdul Rais, SH dan Kuasa Hukum Pemkot Wawan Ersanovi, SH, Teo Refelsen,SH dan Agustam Rachman, SH, MAPS menyampaikan Pengaduan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kedatangan perwakilan Pemerintah Kota Bengkulu adalah untuk menyikapi dugaan Eksploitasi Anak yaitu siswa-siswa SD Negeri 62 Kota Bengkulu. Di kantor Komnas Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Arist Merdeka Sirait ini, tim hukum Pemkot Bengkulu diterima oleh bagian pengaduan yaitu Utami, Mia dan Indah

Wawan Ersanovi mengatakan dugaan ekploitasi anak tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab menyeret anak-anak masuk kedalam pusaran konflik antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Ahli Waris lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu.

“Pemerintah Kota Bengkulu menduga anak dieksploitasi untuk mendesak Pemerintah Kota Bengkulu membayar uang ganti rugi lahan sekolah sebesar Rp3,4 Miliar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, tim hukum pemkot menyerahkan lebih kurang 300 lembar dokumen dan rekaman video kepada pihak komnas perlindungan anak.

“Eksploitasi anak ini dengan cara mensetting puluhan anak mengemis di jalanan dalam keadaan berpanas-panasan,” jelas Wawan lebih lanjut.

Bahkan lebih parahnya lagi, kata dia, anak-anak dikondisikan untuk tidak masuk sekolah yang tentu akan berdampak negatif bagi siswa.

“Guna mencegah terjadinya pengulangan eksploitasi yang berdampak pada terlanggarnya hak anak, Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kuasa Hukumnya mengadu ke Komnas Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Pemkot meminta Komnas Perlindungan Anak untuk segera dalam waktu dekat menurunkan Tim investigasi independen terkait dugaan Eksploitasi anak (siswa-siswi SDN 62 Kota Bengkulu), serta melaporkan dan/atau merekomendasikan hasil investigasinya kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan jika benar ada oknum yang melakukan ekploitasi anak untuk kepentingan tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

“Karena ini menyangkut Hak anak-anak untuk tidak mendapatkan Ekploitasi sebagaimana Konvensi Hak Anak (convention on the rights of the child) dan UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Di hadapan lembaga independen ini, tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu berkomitmen supaya hak-hak siswa SD 62 tidak terlanggar. Yang tujuannya agar proses belajar mengajar tetap berjalan walaupun sekolah SD 62 disegel secara ilegal oleh pihak ahli waris.

Misalnya dengan melakukan berbagai macam upaya untuk memenuhi (to fulfill) Hak anak untuk mendapatkan Pendidikan dan mengembangkan diri, seperti Alternatif tempat belajar di SD 51 dan SD 59 Kota Bengkulu sembari menunggu pengadaan lahan dan bangunan sekolah yang baru untuk SDN 62 Kota Bengkulu, selain itu Pemerintah Kota Bengkulu juga menyiapkan kendaraan khusus sebagai alat transportasi untuk antar-jemput siswa-siswi ke SD 51 dan SD 59 yang sebagai tempat aktifitas Sekolah sementara. (MC)

Namun demikian, Pemkot Bengkulu tidak menutup diri dari usul dan saran publik dengan kata lain Pemerintah Kota Bengkulu tidak anti kritik sepanjang untuk demi terjaminnya hak-hak siswa SD 62.

“Pihak Komnas Perlindungan Anak berjanji akan mempelajari pengaduan Pemkot Bengkulu tersebut dan dalam dekat akan segera mengambil langkah-langkah demi kepentingan anak~anak siswa SD 62,” tutupnya. (MC)

Related News