Tingkatkan Pelayanan Haji, Draf Perbub Aceh Singkil Diharap Dapat Segera Selesai

Rabu, 25/09/2019 - 22:29
Mustafa Pegawai Kemenag Aceh Singkil (Kanan) saat mengikuti acara workshop penyusunan laporan keuangan Operasional haji di Banda Aceh.

Mustafa Pegawai Kemenag Aceh Singkil (Kanan) saat mengikuti acara workshop penyusunan laporan keuangan Operasional haji di Banda Aceh.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Kementerian Agama Aceh Singkil, terus melakukan terobosan-terobosan barus seperti, menggagas draf Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang  biaya Transportasi, Akomodasi, Konsumsi jemaah.

Salah seorang tokoh muda yang juga Pegawai Kemenag Aceh Singkil, Mustafa, melalui press release yang disampaikan kepada Klikwarta, Rabu, 25/09/2019, mengatakan, gagasan Perbub itu mengatur terkait standar biaya transportasi Jamaah haji dari daerah ke Embarkasi dan sebaliknya.

Begitu juga dalam Perbub yang digagas itu mengatur, konsumsi, akomodasi disaat jemaah sebelum masuk dan  setelah keluar dari asrama haji, serta standar pelayanan dalam pengantaran dan penjemputan,ungkapnya.

Disebutkan, saat mengikuti acara workshop penyusunan laporan keuangan Operasional haji di Banda Aceh, Mustafa juga menyampaikan gagasan tersebut setelah disahkannya Qanun Aceh Singkil nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Pembiyaan transportasi Jemaah haji dan sesuai dengan amanah undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah.

Oleh karena itu untuk memperkuat payung hukum, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menggagas draf peraturan Bupati Aceh Singkil.

Dengan begitu diharapkan, dalam waktu dekat ini draf Perbup itu dapat segera selesai di fasilitasi dan di telaah oleh biro Hukum kantor Gubernur  Aceh dan di tandatangani Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid,  serta di undangkan  secepatnya, harapnya.

Sehingga kedepan pelayanan haji Aceh Singkil semakin mantap dan meningkat serta jemaah haji dalam melaksanakan  ibadah haji lebih nyaman dan mendiri,ungkap Mustafa.

Pihak Kementerian Agama sudah menyampaikan  draf Perbub tersebut kepihak Setdakab Aceh Singkil, dan sudah menyurati biro hukum kantor Gubernur Aceh untuk di fasilitasi dan ditelaah bersama instansi terkait, tutupnya. (ESi)

Berita Terkait