Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib menilai persoalan tukar guling aset tanah PT An Nisaa bertahun-tahun memang belum selesai. Untuk itu, Mujib menyatakan persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar supaya segera diselesaikan.
Mujib terang-terangan mengakui suara setiap fraksi di forum rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi beberapa hari yang lalu, mengarah pada penolakan berkaitan pemindahan tanganan tanah PT An Nisaa.
Realita itu terjadi, sambung Mujib, disebabkan masih adanya kasus tukar guling aset tanah Jatilengger yang hingga kini juga belum diselesaikan Pemkab Blitar.
"Sudah bertahun-tahun itu belum selesai, ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi eksekutif, kami tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Namun ini membutuhkan biaya yang tidak murah, dari sisi harga memang lebih luas, nominal lebih tinggi," ucap Mujib, Kamis (09/07/2020).
Dikatakannya, rencana tukar guling aset daerah PT An Nisaa, akan memberikan tanah bengkok di kelurahan Kaweron seluas 134 meter persegi, dengan yang lebih luas yakni, 183 meter persegi dan 274 meter persegi.
Namun kata dia, dibutuhkan biaya yang mahal, butuh apprasial, kemudian penelitian keabsahan kepemilikan tanah. DPRD Kabupaten Blitar juga akan membentuk pansus. Jadi, prosesnya panjang.
Secara umum fraksi menyampaikan sinyal penolakan. Fraksi PAN misalnya, meminta agar rencana itu ditinjau kembali, disertai dengan kajian yang matang. Fraksi PKB, masih dalam kesempatan yang sama, memilih tidak memberikan sikap politiknya. Fraksi lainnya, Fraksi GPN (Partai Gerindra, PPP, Nasdem dan PKS) dengan tegas menolak tukar guling aset tersebut.
(Pewarta : Faisal NR)








