Konferensi Pers oleh Polsek Daik Lingga, pengungkapan kasus Curanmor
Klikwarta.com, Lingga - Polsek Daik Lingga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebanyak dua kasus oleh empat tersangka, yakni SY (36), EN (26), SL (20) dan satu tersangka lainnya masih di bawah umur. Konferensi pers berlangsung di Mapolsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Jum'at (4/3/2022).
Hadir, Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman G.T Simangunsong, Personel Humas Polres Lingga, Personel Polsek Daik Lingga dan awak media, serta para tersangka.
Kapolsek Daik Lingga, menyampaikan, pengungkapan dua kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan Polisi Nomor : LP-B/ 01 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri. tanggal 17 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
Melalui laporan tersebut, maka dibentuk tim yang terdiri dari Personel Polsek Daik Lingga untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan Polisi LP-B /01 / II/2022, diduga pelaku adalah tersangka SY (36).
Selanjutnya oleh Petugas dilakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa tersangka SY sedang berada di jalan Desa Musai. Saat itu Petugas mendatangi lokasi, namun SY sudah melarikan diri ke hutan Desa Musai, meninggalkan Sepeda motor hasil curiannya di pinggir jalan.
"Berkat kerja sama masyarakat, tersangka SY pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga", ungkap AKP Idris.
Lanjut Idris, pengungkapan kasus LP-B /02/II/ 2022, salah satu pelaku berhasil di identifikasi adalah anak di bawah umur. Selanjutnya oleh Petugas dilakukan pencarian dan tersangka berhasil diamankan, Kamis 24 Februari 2022.
Kronologi penangkapan, saat itu tersangka bersama rekannya yang juga masih di bawah umur, sedang menuju Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang dengan mengendarai Sepeda motor honda beat warna merah, BP 3214 EK. Oleh Petugas, tersangka diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun.
Saat itu Petugas menanyakan tentang sepeda motor yang dikendarainya dan tersangka mengaku kalau motor tersebut adalah hasil curian bersama tersangka rekannya. Petugas pun lantas membawa tersangka beserta sepeda motor ke Polsek Daik Lingga, guna proses lebih lanjut.
Pengungkapan ketiga, yakni terhadap EN (26). Oleh Petugas dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik Lingga, guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka anak di bawah umur tersebut, kata Idris, bahwa dirinya telah melakukan curanmor sebanyak lima kali di lokasi berbeda, di Kecamatan Lingga. Saat menjalankan aksinya, dilakukan dengan teman yang berbeda. Hasil curian tersebut sebanyak 4 unit. Oleh tersangka disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lingga Utara.
"Bermodal pengakuan tersangka, akhirnya tersangka SL juga dilakukan penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor lalu dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses hukum lebih lanjut", ujar AKP Idris.
Masih kata Idris, "pengakuan tersangka SY, pencurian yang ia lakukan untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki Sepeda motor. Berbeda dengan tersangka lain, untuk mendapatkan uang dengan cara menjual sepeda motor hasil curian mereka. Tapi tidak ada yang bersedia untuk membeli, maka sepeda motor tersebut, disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang".
Terhadap salah satu tersangka anak di bawah umur dilakukan proses diversi karena saat melakukan pencurian belum berumur 18 tahun. Sedangkan tersangka anak di bawah umur lainnya tidak bisa dilakukan diversi karena dia sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut.
"Tetap akan dilanjutkan Proses Penyidikan bersama tersangka lain", tandas AKP Idris.
Adapun bukti yang berhasil disita pada pengungkapan dua Kasus Curanmor tersebut, sebagai berikut : 1 Unit Sepeda motor Yamaha Byson warna hitam nopol BP 4503 JM adalah hasil curian tersangka SY.
Selanjutnya 5 unit sepeda motor honda Beat warna merah, BP 3214 EK, honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN dan honda Beat warna hitam BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka anak di bawah umur.
Sementara 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 6380 TE adalah milik tersangka yang digunakan sebagai transportasi untuk melakukan pencurian.
"Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP, Sedangkan tersangka anak di bawah umur, EN (26) dan SL (20) di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP, diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun", tutup AKP Idris.
Pewarta : Nazili








