Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto saat Menghadiri Peresmian RSUD Srengat, Sabtu (12/09/2020). (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Setelah diresmikannya RSUD Srengat oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemarin Sabtu (12/09/2020), DPRD Kabupaten Blitar memastikan Peraturan Daerah (Perda) untuk RSUD Srengat dalam waktu dekat segera ditetapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, terkini posisi pembentukan Perda RSUD Srengat masih dalam fase fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Besok Senin (14/09/2020), rencananya pihak terkait dari kalangan DPRD Kabupaten Blitar diundang ke Pemprov Jawa Timur guna konsultasi substansi dari Perda RSUD Srengat. Jika proses ini sudah selesai, kata dia, DPRD Kabupaten Blitar segera memparipurnakan Perda RSUD Srengat untuk ditetapkan.
"Sekarang sudah tahap fasilitasi di provinsi. Jadi perda itu kan ada tahap fasilitasi provinsi, dan Senin diundang ke provinsi. Sehingga selesai fasilitasi provinsi kemudian paripurna lagi untuk penetapan. Kalau di kita siap secepatnya," tutur Suwito, Minggu (13/09/2020).
Ia menegaskan, jika Perda RSUD Srengat sudah selesai ditetapkan dan diterbitkan, maka komposisi fasilitas pelayanan di RSUD Srengat bisa lebih banyak. Pasalnya, saat ini RSUD Srengat masih berkutat pada fasilitasi tertentu yang salah satunya pelayanan kesehatan perihal kasus Covid-19.
"Walaupun sambil menunggu peraturan daerah yang saat ini masih fasilitasi di Gubernur. Itu secara resmi sudah beroperasi hanya pelayanan tertentu sampai dengan Perda itu terbit. Sehingga dengan sudah adanya Perda, nanti bisa memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat," sebutnya.
Suwito menyatakan cepat dan tidaknya Perda RSUD Srengat bisa segera ditetapkan dan diterbitkan, bergantung pada lama dan tidaknya proses fasilitasi di Pemprov Jawa Timur. Jika itu bisa cepat, proses di DPRD Kabupaten Blitar justru bisa lebih cepat untuk melanjutkan proses penetapan hingga penerbitan Perda.
"Saya kira bisa cepat, tergantung lama atau tidak di provinsi. Karena memang kepentingannya rumah sakit ini secepat mungkin untuk dioperasionalkan melayanai masyarakat," tukasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








