Joko Widodo, S.ST, MT Kepala Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan Pandean - Sobo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Trenggalek, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (21/9/2022).
Klikwarta.com, Trenggalek - Dianggap Wanprestasi, CV Alam Raya yang beralamatkan Jalan Trunojoyo VIII/07 Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, dalam pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Pandean-Sobo.
Dalam hal ini dilakukan karena sudah dilakukan Show Cause Meeting (SCM) sebanyak tiga (3) kali serta surat peringan sebanyak tiga kali namun tidak ada perkembangan progres dalam melaksanakan pekerjaan.
Joko Widodo, S.ST, MT Kepala Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan Pandean-Sobo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Trenggalek, membenarkan," CV Alam Raya dari Kabupaten Sumenep, diputus kontrak dalam pekerjaan peningkatan jalan Pandean - Sobo, karena dianggap wanprestasi," ungkapnya Rabu (21/9/2022).
"Pemutusan kontrak ini dilakukan tertanggal 13 September 2022, serta dibayar sesuai dengan hasil opname hasil pekerjaan sebanyak 2,92 persen dari nilai kontrak Rp. 7.993.3303.395,00," imbuhnya.
Selanjutnya, proyek peningkatan jalan Pandean -Sobo yang dikerjakan CV Alam Raya dari Kabupaten Sumenep, kontrak kerja 120 hari sampai tanggal 10 Oktober 2022.
Masih menurutnya, pemutusan kontrak kerja sebelum habis masa kontrak ini juga dibenarkan serta sesuai dengan aturan dan juga berdasarkan hasil evaluasi kerja," dalam waktu satu (1) bulan kontraktor tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut karena tidak ada perkembangan progres," cetusnya.
Lebih lanjut, setelah pemutusan kontrak ini akan dilakukan penunjukan langsung, " ini sesuai dengan Perpres dan Perka LKPP, serta untuk rencana anggaran biaya, akan disesuaikan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang baru karena adanya kenaikan harga BBM," tutupnya.
Team leader jasa konsultasi, Manajemen Konstruksi (MK), Ir.Abdul Mujib,ST.,MT juga membenarkan terkait pemutusan kontrak kerja CV Alam Raya, dari Kabupaten Sumenep yang melaksanakan proyek peningkatan jalan Pandean -Sobo," berdasarkan laporan progres dari kita dan sudah kita lakukan opname ulang dan dinyatakan oleh PPK CV Alam Raya, wanprestasi dalam proses pelaksanaan pekerjaan," ungkapnya.
Masih menurutnya, pemutusan kontrak kerja CV Alam Raya ini tidak berpengaruh terhadap kontrak kerja jasa konsultasi," kita di kontrak selama lima (5) bulan dan ini kemungkinan waktu bisa lebih, jadi tidak ada pengaruh sama sekali," pungkasnya.
(Pewarta : Hardi Rangga)








