4 Balon Bupati Ambil Formulir ke DPC PPP Labuhanbatu

Sabtu, 26/10/2019 - 17:29
Balon Bupati Ambil Formulir

Balon Bupati Ambil Formulir

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Labuhanbatu, yakni mulai tanggal 17 - 31 Oktober 2019, sudah 5 Balon Bupati yang mengambil formulir pendaftaran ke kantor/sekretariat partai berlambang Ka'bah tersebut. 

G

Hal ini disampaikan sekretaris tim penjaringan bakal calon Bupati dan Wabup periode 2020 - 2025 DPC PPP Kabupaten Labuhanbatu, Dhedi Irwansyah ST, kepada awak media di kantor/sekretariat partai berlambang Ka'bah itu, di Jalan Sisingamangaraja Nomor 122 Rantauprapat, Jum'at malam, 25 Oktober 2019.

Disebutkannya, kelima Balon Bupati periode 2020 - 2025 yang sudah mengambil formulir pendaftaran ke kantor/sekretariat DPC PPP Kabupaten Labuhanbatu adalah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Hasban Ritonga SH.

Kemudian, mantan Bupati Labuhanbatu periode 2010 - 2015 lalu, dr Tigor Panusunan Siregar SpPD. Balon Bupati yang ketiga mengambil formulir pendaftaran adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu periode 2014 - 2019, Dahlan Bukhari. 

Balon Bupati keempat yang telah mengambil formulir pendaftaran ke kantor/sekretariat DPC PPP Kabupaten Labuhanbatu adalah mantan anggota Komisi XI DPR RI periode lalu, dr Erick Adtrada Ritonga MKM. 

Terakhir, yang kelima adalah Bupati Labuhanbatu saat ini (incumbent), H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT. Pengambilan formulir diwakili orang kepercayaannya, Syahdan Saibani Rambe, pada Jum'at sore, 25 Oktober 2019. 

Dhedi juga mengatakan, meskipun sudah 5 Balon Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran ke partainya, DPC PPP Kabupaten Labuhanbatu tetap memberikan waktu hingga 31 Oktober 2019 bagi Balon lainnya untuk mendaftar.

"Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bagi para Balon Bupati dan Wabup Labuhanbatu dari PPP, waktunya kita tentukan hingga 31 Oktober 2019. Jadi masih ada sisa waktu 5 hari lagi, tidak termasuk hari Minggu," ujarnya. 

Sementara, di tempat yang sama, Ketua DPC PPP Kabupaten Labuhanbatu, Muniruddin SAg, kepada awak media mengatakan, mekanisme penyeleksian Balon Bupati yang akan ditetapkan nantinya menjadi calon Bupati yang diusung oleh partainya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang, dilakukan dalam rapat kerja cabang (Rakercab) partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Mekanisme penyeleksian Balon Bupati yang akan kita usung dilakukan dalam Rakercab. Tim penjaringan yang dibentuk DPC PPP akan menampung semua saran serta masukan dari masing-masing Ketua dan Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP se-Kabupaten Labuhanbatu. Termasuk juga saran pendapat dan masukan dari pengurus harian DPC, untuk menghasilkan keputusan/rekomendasi yang akan kita sampaikan kepada pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara di Medan serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jakarta," kata Muniruddin. (Oelise)

Berita Terkait