4 Pelaku Pungli Sampah Ditangkap, Pemkot Siapkan Sanksi Berat

Senin, 17/04/2017 - 05:59
Polda Bengkulu saat ekspos barang bukti pungutan liar Pasar Percontohan Nasional Panorama, Kota Bengkulu. (Foto Antarabengkulu.com)

Polda Bengkulu saat ekspos barang bukti pungutan liar Pasar Percontohan Nasional Panorama, Kota Bengkulu. (Foto Antarabengkulu.com)

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Terkait masalah pungutan liar (pungli) di Pasar Percontohan Nasional Panorama yang terungkap Tim Sapu Bersih Pungli Polda Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan sanksi berat.

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon di Bengkulu, Minggu (16/04/2017), mengecam keras pelaku pungutan liar sebab merugikan pedagang, masyarakat dan pemerintah daerah. 

"Kita akan tunggu kasus ini rampung di penegak hukum, setelah itu baru menetapkan sanksi untuk mereka," kata dia, dilansir Antara. 

Seperti diketahui, ada empat pelaku yang diamankan Tim Saber Pungli Kepolisian Dearah Provinsi Bengkulu pada operasi tangkap tangan yang digelar 7 April 2017. 

Keempatnya berinisial AK, EJ, IM dan SW. Mereka diduga telah melakukan pungutan retribusi pengelolaan sampah dengan nominal melebihi ketentuan peraturan daerah setempat.

"Biarkan pihak yang berwajib menyelesaikan pengusutan dan penyelidikannya sampai seluruh oknum yang terlibat terungkap, sanksi terberat ya kita pecat, kalau ada oknum pejabat dinas yang terlibat maka jabatannya akan dicopot," kata Marjon. 

Pada Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan seharusnya pedagang hanya membayar retribusi sampah sebesar Rp500 per lapak.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan kepolisian, tersangka AK menagih retribusi lebih besar, yakni Rp1.000-2.000 per lapak pedagang. Sedangkan untuk kios dikenakan Rp25.000 dan bisa meraup keuntungan pungli sampai Rp38 juta per bulannya. 

Dalam melaksanakan tugasnya, AK dibantu oleh EJ dan IM sebagai petugas pemungut retribusi liar tersebut, kedua tersangka dibekali dengan tanda pengenal dan karcis dengan nilai Rp1.000 per lembarnya.

"Kartu pengenal ditandatangani pejabat lingkungan hidup, kita sedang melakukan pengembangan kasus ini ke arah sana, termasuk aliran dananya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafiq. 

AK merupakan koordinator pelaksana yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu terhitung Januari-Desember 2017 sementara SW pelaksana retribusi pada 2015-2016.

"Berdasarkan pengakuan EJ dan IM, mereka telah mengambil pungutan retribusi tersebut dengan nominal Rp1.000 sudah sejak 2009," ujarnya. (*)

Tags

Berita Terkait