Keterangan Foto : SMP N 1 Sayur Matinggi
Klikwarta.com, Tapanuli Selatan - Beredar kabar terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengaturan jam mengajar bagi sejumlah guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik, di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hal ini, mengguncang SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik disebut tidak mendapatkan jam mengajar, sementara jam pelajaran diduga dapat diperoleh melalui setoran uang hingga Rp5 juta.
Informasi yang beredar dari sumber internal sekolah mengungkap, adanya ketimpangan dalam pembagian jam mengajar. Sertifikasi guru yang seharusnya menjadi dasar profesional justru diduga diabaikan, sehingga memunculkan indikasi bahwa kebijakan sekolah tidak lagi berbasis kompetensi, melainkan mengarah pada praktik transaksional.
“Kakak kan guru honorer yang sudah bersertifikasi, tapi tidak dapat jam mengajar yang ditetapkan oleh kepala sekolah. Sementara ada juga guru honorer lain yang juga sudah sertifikasi, kabarnya mereka bisa mendapat jam mengajar setelah kepala sekolah membanderol dengan besaran Rp5 juta,” ungkap salah satu sumber kepada Wartawan, Minggu (8/2/2026), di salah satu coffee shop di Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan, selaku Komisi yang membidangi Pendidikan, diminta untuk membentuk Tim menelusuri kebenaran dugaan praktik pungli tersebut dilingkup Dinas Pendidikan daerah setempat,
Komisi C diharapkan melakukan sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif untuk mencegah praktik pungli dan memastikan bahwa guru dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Sebab jika dugaan praktik pungli (pungutan liar) di lingkup sekolah bagi guru dapat berdampak negatif pada beberapa aspek, seperti :
- Moral dan Etika Guru, Praktik pungli dapat merusak moral dan etika guru, membuat mereka merasa tidak nyaman dan tidak percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
- Kinerja Guru, Pungli dapat mengganggu kinerja guru, membuat mereka lebih fokus pada mencari uang daripada pada tugas utamanya sebagai pendidik.
-Kualitas Pendidikan, Pungli dapat berdampak pada kualitas pendidikan, karena guru yang terlibat dalam praktik pungli mungkin tidak dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa.
-Kepercayaan Masyarakat, Dugaan praktik pungli dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan sistem pendidikan, membuat mereka merasa tidak percaya pada institusi pendidikan.
-Hukum dan Disiplin, Guru yang terlibat dalam praktik pungli dapat dikenakan sanksi hukum dan disiplin, termasuk pemecatan dari jabatan.
Sementara Plt Kadis Pendidikan Tapsel Yanti Pakpahan, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (10/2/2026) melalui pesan WA, terkait dugaan praktik pungli tersebut.
"Saya kebetulan di Jakarta rapat konsolidasi saya sudah minta Kabid SMP untuk menindaklanjuti. Terima kasih infonya ya", jawabnya.
Pewarta : Bambang Ginting








