Amukan Seorang Warga berakhir di Jeruji Tahanan Polsek Kepahiang

Selasa, 04/04/2023 - 22:31
Tersangka (jongkok diborgol) saat diamankan

Tersangka (jongkok diborgol) saat diamankan

Klikwarta.com, Kepahiang - Polsek Kepahiang Polda Bengkulu ungkap kasus Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dasar laporan Polisi Nomor, LP/B/10/IV/2023/SPKT/POLSEK KEPAHIANG/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, pada tanggal 03 April 2023.

Adapun tempat kejadian peristiwa Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira jam 17.30 wib di Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Pelapor/korban Rudi Hartono Bin Bahirudin, 52 Tahun pekerjaan Tani, alamat Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

Atas kejadian tersebut, Polsek Kepahiang mendapat laporan dan langsung bergerak mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian melaksanakan penangkapan terhadap pelaku inisial UG (47 Tahun) pekerjaan Tani, Alamat Desa Air Selimang Kecqmatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

Adapun kronologi peristiwa tersebut, Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira jam 17.00 wib saat pelapor sedang duduk di samping rumah pelapor sambil melihat orang yang memancing ikan di kolam pemancingan ikan milik pelapor, saat itu pelapor melihat saudara Suwandi (menantu pelapor) sedang berlari dan terjatuh dari atas tebing sehingga pelapor berdiri lalu menghampiri saudara Suwandi dan bertanya mengapa berlari, di jawab oleh saudara Suwandi bahwa ia dipukul oleh saudara UG.

Kemudian sekira jam 17.30 wib pelapor membeli rokok di warung dan setelah selesai membeli rokok, dalam perjalanan pelapor bertemu dengan saudara UG di depan bengkel saudara Wandri, kemudian pelapor menghentikan sepeda motor yang dikendarainya sambil bertanya kepada saudara UG "YAK SANAK CAK MANO MANTU KITO ALANGKE NANGGUNGNYO" , kemudian saudara UG langsung mencabut sebilah pisau kuduk yang ada di pinggang belakangnya sambil berkata "KAU SORANG", lalu saudara UG menebaskan pisau tersebut kearah pelapor, namun pelapor menghindar dengan cara melompat dari sepeda motor langsung menuju bengkel saudara Wandri.

Saat di bengkel tersebut, saudara UG kembali mengejar pelapor hendak menusukkan pisau kearah pelapor sambil berkata "AKU BUNUH KAU" ,akan tetapi pelapor dapat menghindar dan langsung di lerai oleh warga sekitar.

Selanjutnya, pada hari Ini Selasa Tanggal 04 Maret 2023 Sekitar Pukul 22.30 wib, Unit Reskrim Polsek kepahiang dan unit Ik Polsek kepahiang yang dipimpin Langsung Kanit Reskrim Polsek Kepahiang IPDA PIPIN NURKOLIS S.H, melakukan Pencarian Pelaku Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek mendapatkan Informasi Bahwa Yang bersangkutan sedang berada dirumahnya yang berada di Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, Kabuoaten Kepahiang dan langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya Pelaku dan barang Bukti Di bawa Ke Polsek.

Kapolsek Kepahiang IPTU Desri Zaldi membenarkan kejadian pengacaman tersebut, "iya memang benar sudah terjadi tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam, untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kepahiang guna untuk mendalami penyelidikan lebih lanjut".

Pewarta : Zainal Abidin

Berita Terkait