Barang Bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Bengkulu - Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (02/10/2022) dinihari.
Dari 3 pelaku, 2 orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni umur 16 tahun dan umur 17 tahun. Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (umur 27 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam. Pelapor melaporkan bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.
“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di salah satu Kafe yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu”, kata Kasat Reskrim Minggu (02/10/22).
Mendapatkan laporan ini, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku.
Pukul 00.30 WIB, tim mengetahui jika para pelaku berada di salah satu Hotel kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
“Dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Malau.
Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya. (*)








