Cabuli Adik Ipar, Warga Curup Diringkus Polisi

Selasa, 25/02/2020 - 11:09
ilustrasi
ilustrasi

Klikwarta.com, Bengkulu - Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi. Kali ini, perbuatan bejat itu kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Diketahui, pelaku inisial O (18) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 16 tahun warga Kecamatan Selupu, Kabupaten Rejang Lebong pada Minggu (23/02/2020) sekira pukul 17.00 WIB. 

Dalam laporan korban ke Polisi, dilansir Tribratanewsbengkulu.com, kejadian terjadi bermula pada Kamis (20/02/2020) sekira pukul 09.00 ketika korban meninggalkan rumah tanpa pamit dan membuat pihak keluarga tak mengetahui keberadaanya.

Saat itu, ketika handphone tersangka dipegang dan diperiksa oleh istrinya yang merupakan kakak kandung korban. Diketahui bahwa korban pergi bersama tersangka. Hingga akhirnya, pihak keluarga korban membujuk tersangka untuk pulang ke rumah nenek korban.

Selanjutnya tersangka dicecar pertanyaan pihak keluarga yang membuat tersangka mengakui bahwa selama pergi bersama korban, tersangka sempat melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Mendengar pengakuan tersangka, akhirnya pihak keluarga melapor ke pihak polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (FR)

Related News