Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Polres Bengkulu Utara (BU) menangkap tiga pria diduga mencabuli gadis remaja yang yang masih dibawah umur. Ketiga terduga pelaku pencabulan berhasil diamankan pada tanggal (23-24/09) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Aksi bejat ini dilakukan oleh terduga pelaku yang berinisal SN (39), NA (25) dan SN (18) ketiganya warga Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.,H., Saat press conference, Selasa (28/09) mengungkapkan penyebab kejadian tersebut bermula saat korban menginap dirumah pelaku (SN) dengan tujuan ingin membawa korban pulang kerumah tetapi si korban menolak.
Pada saat istri pelaku tertidur pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban dan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 40.000 ( empat puluh ribu rupiah).
Kejadian pencabulan yang terjadi kepada korban dikabarkan tidak hanya dilakukan dalam satu waktu melainkan beberapa kali sejak bulan Juli hinga September 2021. Kejadian pencabulankan sebelumnya juga dilakukan oleh pelaku AN dan SN dengan modus membujuk korban dan memberi imbalan.
“Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Bengkulu Utara tanpa perlawanan", ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlidugan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara.








