Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadhli
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil belum membahas Rancangan Qanun Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Setempat.
Pasalnya, Raqan yang awalnya telah masuk program legislasi lembaga legislatif Aceh Singkil, Karena hingga saat ini Pihak pengurus Perumda belum menyerahkan berkas-berkas dokumen yang diminta pihak Dewan untuk dibahas.
Sehingga, qanun tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah setempat belum dapat dibahas dan dilaporkan untuk disetujui, ucap Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, Jum'at, (28/08/2020).
Padahal, awalnya pembahasan rancangan qanun Perumda Aceh Singkil, sudah dijadwalkan waktu pembahasannya.
Namun, karena ketiadaan berkas dokumennya sampai saat ini, pembahasan raqan tersebut terhenti atau belum dibahas dan masuk dalam laporan untuk disetujui bersama eksekutif dan legislatif, ujar Ahmad Fadhli.
Sebelumnya Anggota DPRK Aceh Singkil lainnya, Yulihardin mengatakan, ada 11 usulan raqan daerah setempat yang disampaikan dalam program legislasi. Diantara belasan raqan tersebut salah satunya Raqan Penyertaan Modal Perumda Aceh Singkil yang sudah lama ditunggu-tunggu pihak pengurus Perusahaan.
Karena apabila qanun tersebut belum disetujui oleh pihak Eksekutif dan Legislatif, pengurus Perumda Aceh Singkil bisa tidak gajian dan melakukan penarikan lainnya, ujar Yulihardin.
(Pewarta : Supriadi)








