Para anggota DPRK Aceh Singkil saat mengikuti rapat paripurna digedung dewan Setempat.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Paripurna Penyampaian nota pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Setempat Tahun 2019, Rabu, (29/07/2020).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat utama gedung Wakil Rakyat Aceh Singkil, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Setempat, Hasanuddin Aritonang, dihadiri 14 dari 25 anggota dewan.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menyampaikan, dalam raqan pertanggungjawaban APBK tahun 2019 tersebut meliputi realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Operasional, Arus Kas, dan Perubahan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan Pemkab setempat.
Dikatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan APBK tahun anggaran 2019 yang disampaikan telah disesuaikan dengan hasil audit BPK RI.
Begitu pun, penyampaian Raqan Pertanggungjawaban tersebut lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan Pemkab Aceh Singkil, ujar Bupati.
Selanjutnya dihadapan pihak Forkopimda dan Anggota DPRK Aceh Singkil, Bupati juga menyebutkan, secara singkat gambaran realisas pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Setempat Tahun Anggaran 2019 harus sudah ditetapkan sebagai Qanun maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran berjalan.
Dengan begitu diharapkan, pihak eksekutif dan legislatif dapat lebih pro aktif lagi melakukan pembahasan raqan. Sehingga, penetapan raqan dapat dilakukan tepat waktu, harapnya.
(Pewarta : Supriadi)








