ilustrasi
Klikwarta.com, Tulungagung – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung melakukan koordinasi dengan Disperindag Provinsi Jawa Timur, difasilitasi untuk bekerjasama denga PT Megasurya Mas yang merupakan produsen (DI) yang membantu Kementrian Perdagangan RI dalam pendistribusian minyak goreng merk Minyakita kepada pedagang pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung, Rabu (22/02/2023).
“Tujuan dari penggelontoran ini adalah untuk menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng terutama Minyakita di tingkat pedagang, khususnya pedagang di pasar tradisional,” kata Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Lipursari.
Maka itu, Disperidag berencana akan menggelontorkan sebanyak 1.200 dos atau 14.400 liter kepada pedagang di 16 pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Lipursari, kelangkaan minyak goreng (Minyakita) yang terjadi saat ini disebabkan oleh permasalahan suplai dan demand (tuntutan), dimana permintaan dipasaran semakin meningkat sementara produksinya menurun.
Kebijakan untuk pelaksanaan operasi pasar terhadap konsumen belum boleh dilakukan lantaran khawatir muncul spekulan-spekulan baru atau penjual minyak goreng dadakan di sepanjang jalan.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kelangkaan akan dilakukan pendistribusian Minyakita kepada pedagang pasar tradisional di 16 pasar, sehingga stabilisasi harga dan ketersediaan terjaga serta harga jual sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah Rp.14 ribu per liter.
Masih kata Lipursari, untuk pedagang pasar yang mendapatkan pasokan minyak goreng Minyakita, setiap hari akan dipantau petugas.
“Apabila ditemukan menjual dengan harga di atas HET, sanksi akan diberikan berupa teguran, namun jika tetap tidak dilaksanakan (dilanggar) untuk selanjutnya tidak akan mendapatkan pasokan lagi,” ungkap Lipursari.
Dirinya menegaskan untuk minyak bersubsidi harus dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah, tegasnya. (TOP)








