DPRD dengan Pemkab Blitar Tandatangani Kesepakatan KUA PPAS 2025
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Jumat (29/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, serta Wakil Ketua III Susi Narulita.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa rapat paripurna telah berjalan sesuai tata tertib dewan. Kehadiran anggota yang hampir penuh memastikan bahwa kuorum rapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD.
“Dari 50 orang anggota yang terdiri dari lima unsur fraksi, hadir sebanyak 44 anggota dan telah menandatangani daftar hadir. Adapun yang hadir terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 19 orang dari 19 anggota, Fraksi PKB 6 orang dari 11 anggota, Fraksi GPD 9 orang dari 10 anggota, Fraksi PAN 5 orang dari 5 anggota, serta Fraksi Partai Golkar sejumlah 5 orang dari 5 anggota. Oleh karena itu, sesuai ketentuan tata tertib DPRD pasal 105 ayat 1, kuorum telah terpenuhi,” jelas Supriadi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses paripurna berjalan sah, sehingga hasil yang diputuskan memiliki legitimasi penuh. Supriadi juga menekankan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan berkelanjutan dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Ia mengingatkan bahwa Bupati Blitar sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai perubahan KUA PPAS 2025 pada rapat paripurna tanggal 10 Juli 2025.
“Hari ini merupakan kelanjutan tentang perubahan KUA PPAS tahun 2025 sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saudara bupati telah menyampaikan penjelasan tentang perubahan KUA PPAS tahun 2025 pada rapat paripurna tanggal 10 Juli 2025. Selanjutnya badan anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi perubahan KUA PPAS tahun 2025. Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD,” ungkapnya.







