FPD Dukung Revisi Perda 8/2011 Untuk Hadapi Revolusi Industri 4.0
Klikwarta.com, Jawa Timur - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jawa Timur menilai revisi Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik sebuah keniscayaan untuk menghadapi era revolusi industry 4.0. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara FPD DPRD Jatim, dr Agung Mulyono saat memberi tanggapan atas pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, Rabu 15 November 2023.
Agung menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik telah diterapkan dalam berbagai kebijakan publik di Indonesia, seperti e-Government, e-Planning, e-Budgeting, e-Purchasing, OSS (Online Single Submission), serta MPP (Mal Pelayanan Publik).
Penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Fraksi Partai Demokrat sejalan dengan pemikiran gubernur yang dikemukakan pada 13 November 2023, bahwa pelayanan publik di Jawa Timur perlu ditingkatkan untuk kemaslahatan bersama,” tuturnya.
FPD menyebut raperda Perubahan Kedua Perda 8/2011 sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi dan dukungan karena pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik di era revolusi industri 4.0.
Gubernur sendiri memberi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas usulan raperda tersebut. Mengingat sejalannya semangat pembentukan raperda tersebut dengan salah satu program unggulan dalam Nawa Bhakti Satya, yaitu Program Jatim Kerja. Diantaranya mewujudkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melakukan penyediaan service point pada Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing sejak tahun 2014.
“Service point tersebut dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya aparatur pelayanan perizinan,” paparnya.
Pria yang juga ketua Komisi D DPRD Jatim itu membeberkan, dukungan Pemerintah Provinsi terkait pelayanan publik sektor perizinan ini merupakan solusi untuk mengatasi kabupaten/kota yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu ditunjukkan gubernur dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dimana wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta mengembangkan sistem Jatim Online Single Submission (JOSS) untuk perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi namun tidak terfasilitasi pada OSS. (Adv)








