2 Pemuda Tersangka Curat Diringkus Polisi

Selasa, 21/07/2020 - 19:44
Barang Bukti saat diamankan

Barang Bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Fa (25) warga Desa Rimba Samak, kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ), dan satu rekannya yang di ketahui warga Jaka Baring Palembang yakni Ru (35) ditangkap jajaran anggota kepolisian Polres OKI, Senin (20/07/2020) sekira pukul 04.00 wib.

Keduanya diduga terlibat aksi kejahatan tindak pidana kriminal pencurian (Curat) di rumah korban Sriyanto (40) yang juga warga Desa Rimba Samak. Kejadian malam Senin (20/07/2020) sekira pukul 02.30 wib. Modus kejahatan pencurian tersebut, dengan masuk rumah merusak salah satu pintu jendela yang terbuat dari papan tanpa teralis besi dengan mengunakan obeng, kemudian tersangka masuk dan mengambil harta milik korban yakni satu unit kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian para tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dengan membawa kabur kendaraan milik korban.

Kapolres OKI Alamsyah Pelupessy SH,SiK,MSi melalui kasubag Humas AKP Iryansyah SH membenarkan kajadian tersebut serta penangkapan kedua tersangka.

"Pada saat korban sedang tertidur, tiba-tiba terbangun mendapati rumahnya sudah disatroni (bobol) maling alias pencuri yang telah mengondol sepeda motor miliknya, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," ungkap KP Iryansyah, dikonfirmasi Selasa (21/07/2020) sekira pukul 11.30 wib.

Berbekal informasi (laporan) korban serta dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban, lanjutnya, Team Macan Komering Mapolsek (Polsek) Pangkalan Lampam dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Wempy Manurung SH,MH yang langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran para tersangka dan tidak berselang lama dari kejadian (hanya beberapa jam), dua dari tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti.

"Kedua tersangka Fa dan Ru yang sedang mengendarai kendaraan hasil curian mogok ditengah perjalanan, sehingga keduanya dapat diamankan beserta barang buktinya Sepeda motor jenis Revo warna merah hitam (Lis), obeng alat korban beraksi kemudian keduanya langsung digelandang ke kantor Polsek Pangkalan Lampam untuk proses penyelidikan (penyidik) lebih lanjut dan keduan tersangka mengakui segala apa yang telah mereka perbuat, bahkan sewaktu menjalankan aksinya mereka bertiga yang sekarang masih dalam pengejaran petugas indentitasnya sudah diketahui", tandasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait