Anggota DPRD Terdakwa Kasus Asusila Divonis Lima Bulan

Rabu, 12/07/2017 - 17:26
Terdakwa Ma saat menghadiri sidang vonis, Rabu (12/07/2017). Foto: (bengkulunews.co.id)
Terdakwa Ma saat menghadiri sidang vonis, Rabu (12/07/2017). Foto: (bengkulunews.co.id)

Kota Bengkulu, Klikwarta.com -  Anggota DPRD Kota Bengkulu inisial Ma, terdakwa kasus asusila divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (12/07/2017).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Lendriaty, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak asusilan dengan salah satu dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Bengkulu inisial ET.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak asusila dimuka umum dengan ET, dan dijatuhi hukuman selama 5 bulan,” kata Lendriaty, saat membacakan vonis, dikutip Bengkulunews.co.id

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam bulan. Mendengar putusan tersebut, Ma melalui Penasehat Hukum (PH), Yuliswan mengajukan banding. (*)

Related News