Bus Tak Laik Jalan Dilarang Beroperasi saat Lebaran

Minggu, 27/05/2018 - 13:21
Ramp Chek

Ramp Chek

Klikwarta.com - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melarang kendaraan tak laik jalan untuk menjadi angkutan lebaran. 

Menjelang lebaran tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Bengkulu akan melaksanakan pengawasan persyaratan teknis laik jalan melalui inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (Ramp Chek) terhadap angkutan umum yang juga dilakukan secara serentak seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April sampai 5 Juni tahun 2018.

Kepala UPTD PKB Dishub Kota Bengkulu Indrawanto, Jumat (25/4/2018) di Kantor UPTD PKB, Kelurahan Surabaya mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat nomor: AJ.201/2/4/DRJD/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Penyelenggaraan Transportasi dan Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2018 (1439 Hijriah). 

"Bersama kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi dan Jasa Raharja, sejumlah petugas PKB akan diturunkan untuk melakukan ramp chek ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kota Bengkulu," katanya. 

PO yang akan dilakukan pemeriksaan diantaranya SAN, Putra Rafflesia, Putra Simas dan Sriwijaya. Apabila didapati kendaraan tidak laik, maka akan dilarang untuk beroperasi sebagai angkutan lebaran. 

Hidayat, salah seorang penguji kendaraan bermotor mengatakan, selama memasuki bulan ramadan, ada 7 bus dari beberapa PO yang sudah melakukan pengujian sebagai persiapan angkutan lebaran.

"Dari 7 unit bus yang melakukan uji laik, 6 unit bus lulus uji, namun ada 3 unit yang diberi catatan agar memperbaiki lampu sen dan lampu posisi (lampu rem). Kemudian ada 1 unit bus yang ditolak karena memang tidak laik beroperasi karna ada beberapa fungsi yang rusak, seperti perseling, lampu utama, transmisi kelistrikan, dan keadaan ban yang tidak layak," katanya. (MC Kota)

Berita Terkait