Digerebek Polisi, Pria di Musirawas Simpan Sabu 3,19 Gram Dikotak Koil Motor

Rabu, 26/08/2020 - 08:59
Tersangka (diborgol) saat diamankan

Tersangka (diborgol) saat diamankan

Klikwarta.com, Musi Rawas – Tersangka Jun (43) warga desa F Trikoyo, kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ditangkap di rumahnya, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 18 paket seberat 3,19 gram, yang disimpan di kotak Koil motor warna hitam bening.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin menjelaskan Jun merupakan pedagang, namun ternyata juga menjadi pedagang sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penggerebekan.

“Saat kami gerebek rumahnya, ditemukan sabu di dalam kotak koil, jumlahnya 18 paket siap jual. Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres,” jelasnya.

(Pewarta : Apri)

Berita Terkait