Dinkes Adakan Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional

Jumat, 07/04/2017 - 11:21
 Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di Hotel Raflles City Bengkulu, Kamis (06/04/2017).

Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di Hotel Raflles City Bengkulu, Kamis (06/04/2017).

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Sebagai upaya untuk meningkatkan dan membangun pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu mengadakan acara Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional bersama seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Hotel Raflles City Bengkulu, Kamis (06/04/2017) kemarin.

Advokasi pelayanan kesehatan tradisional ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Drg. Edriwan Mansyur mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan regulasi dan NSPK pelayanan kesehatan dan bertujuan diperolehnya dukungan kebijakan dan anggaran terhadap pelayanan kesehatan di daerah.

"Pegobatan terdisional/kesehatan tradisional ini perlu mendapat perhatian dari kita semua pelaku-pelaku kesehatan dan pemerintah daerah. Karena ada beberapa pelaku kesehatan tradisional yang perlu kita rangkul dan kita ajak bersama-sama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di negara kita, terkhusus di Provinsi Bengkulu," ujar Edriwan.

Edriwan menyampaikan saat ini tidak semua pelaku pelayanan kesehatan tradisional memiliki izin, ada yang hanya terdaftar saja. Melihat kondisi ini, menurutnya perlu dimonitoring dan dievaluasi serta dibuat regulasi yang mengaturnya.

"Untuk itu, kita minta kepada pemangku kebijakan untuk menurunkan tim, guna menertibkan pelaku kesehatan tradisional. Apabila sudah ada aturannya dan mereka memiliki izin serta memenuhi syarat tentu akan lebih baik. Namun, jika tidak maka perlu dilakukan pembinaan," ujarnya menjelaskan.

Sementara disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dra. Meinarwati, Apt., M.Kes selaku pemateri, bahwa pihak pemerintah sangat penting untuk mendukung dilakukannya standarisasi pelayanan kesehatan tradisional di Bengkulu, agar memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik yang menerima maupun yang memberikan pelayanan.

"Kenapa kita meminta advokasi ke kabupaten dan kota, karena masalahnya sekarang masyarakat sudah kembali ke Nature (back to nature). Masyarakat sudah banyak terbuai oleh iklan-iklan yang menyesatkan. Dengan adanya PP No 103 tentang pelayanan kesehatan tradisional, maka Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris itu tidak bolehImage removed. sama sekali beriklan dan ini harus diketahui oleh jajaran Dinas Kesehatan kabupaten/kota, terutama Ibu-Ibu PKK," jelasnya.

Lanjutnya, masyarakat harus tahu bahwa pelayanan kesehatan tradisional tidak memiliki izin itu tidak dijamin keamanannya. "Sehingga perlu diatur, supaya apapun pelayanan kepada masyarakat baik tradisional, maupun konvensional harus dijamin keamanannya, mutunya dan manfaatnya," tutupnya. (AF/AJ)

Tags

Berita Terkait