Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Dalam Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024. (Foto : Ist.)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dalam agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2024, Selasa (4/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Blitar, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajarannya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, menjelaskan bahwa sesuai dengan surat dari Bupati Blitar Nomor: B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024, serta berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, pembahasan LKPJ dilakukan dalam beberapa tahapan, termasuk penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, pendapat akhir fraksi, dan persetujuan dari anggota DPRD.
Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Blitar juga menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2024. Laporan ini disampaikan oleh juru bicara Pansus LKPJ yang ditunjuk.
Setelah laporan tersebut disampaikan, pimpinan rapat memberikan apresiasi kepada Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Setelah penyampaian laporan Pansus, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Pimpinan rapat menetapkan urutan pembicara sebagai berikut :
1. Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat
2. Fraksi Partai Amanat Nasional
3. Fraksi Golongan Karya
4. Fraksi PDI-Perjuangan
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, pimpinan rapat mengajukan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD terkait rekomendasi Pansus LKPJ untuk dijadikan Keputusan DPRD.
“Saya tawarkan kepada anggota Dewan, apakah menyetujui laporan rekomendasi Pansus LKPJ menjadi Keputusan DPRD?,” tanya M. Rifai.
Serentak, para anggota DPRD menyatakan persetujuan dengan suara bulat.
“Setuju!,” jawab seluruh anggota DPRD, disertai ketukan palu tanda pengesahan keputusan.
Setelah itu, petugas yang ditunjuk membacakan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir Bupati Blitar atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD.
Terpisah, dalam sambutannya, Bupati Blitar Rijanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam membahas LKPJ Tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Blitar Tahun Anggaran 2024 akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan roda pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Rijanto.
Dengan berakhirnya penyampaian pendapat akhir Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar resmi ditutup. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, menutup rapat dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi.
“Dengan demikian, berakhir sudah Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. Kepada semua pihak disampaikan terima kasih serta mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama saya memimpin jalannya Rapat Paripurna,” pungkasnya.








