Dua Pelajar Pelaku Curanmor di Bintan Dapat Diversi

Kamis, 30/01/2020 - 02:58
Barang bukti sepeda motor yang diamankan

Barang bukti sepeda motor yang diamankan

Klikwarta.com, Bintan - Seorang siswa SMP di Bintan Utara yang masih berumur 14 tahun harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran dirinya nekat mencuri motor temannya yang terparkir di sekolah pada 8 November 2019 lalu. 

Lucunya, alasan pelaku kepada polisi, pelaku nekat mencuri motor temannya, lantaran hanya demi temannya mau berteman lagi dengannya. Karena setelah temannya memiliki motor, temannya itu tidak mau berteman dengan pelaku.

"Si pelaku mengambil kunci sepeda motor korban yang disimpan di tas korban. Harapannya kalau sudah tidak ada lagi motornya, korban mau berkawan lagi dengan pelaku," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim AKP N Sembiring saat ditemui di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (29/1/2020) siang. 

Dikatakan Kanit Reskrim AKP Sembiring, pelaku awalnya tidak dilaporkan ke polisi. Namun, ketika korban yang tak lain temannya sendiri ini mengetahui bahwa yang mencuri motornya adalah temannya sendiri, maka ia melapor ke kantor polisi. 

"Pelaku tidak kita amankan, karena pelaku masih anak di bawah umur. Kita panggil saja ke Polsek, pelaku datang dengan didampingi orang tuanya, Selasa (28/1) kemarin dan dia mengakui barang buktinya ini," katanya.

Lanjutnya, selain perkara tersebut, Polsek Bintan Utara juga menangani perkara curanmor lainnya dengan pelaku masih anak di bawah umur dan juga masih berstatus pelajar.

"Kami juga menangani perkara yang sama, pelaku kedua masih berstatus pelajar umur 17 tahun. Pelaku mencuri motor teman sekelasnya pada Kamis (09/01/2020)", ungkapnya. 

Disampaikannya, pelaku dalam aksinya sengaja bolos sekolah untuk mencuri sepeda motor milik temannya yakni motor jenis Yamaha Jupiter ZCW warna hitam. "Sepeda motornya dibawa pulang kerumah, lalu dipreteli", jelas Kanit Reskrim AKP Sembiring.

Untuk pelaku diamankan pada Senin (27/1) kemarin ketika ada warga yang melihat pelaku sedang duduk diatas motor yang diduga curian. Akhirnya polisi bergerak ke rumah pelaku dan membawa pelaku dengan didampingi orangtuanya ke kantor kantor Polsek Bintan Utara.

Kanit Reskrim AKP Sembiring menjelaskan, untuk kedua pelaku sudah dipanggil ke kantor polisi, karena keduanya masih dibawah umur maka sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bunyinya semua perkara anak yang ancamannya dibawah 7 tahun wajib dilakukan diversi.

"Hari ini kita mengundang semua pihak terkait, kita mau lakukan diversi. Kasusnya lanjut namun keluar dari pidana umum. Ini yang namanya Restoratif Justice," jelasnya.

(Pewarta : Surya)

Berita Terkait