Kasintel Kejari Bitung Budi Kristiarso SH MH
Bitung, Klikwarta.com - Kejaksaan Negeri Kota Bitung sudah menetapkan tiga nama tersangka terkait kasus dugaan Tipidkor pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015, sebanyak Rp.765.400.000 yang pekerjaannya dikerjakan oleh CV. Buana Lestari.
"Betul, kami sudah menetapkan 3 (tiga) tersangka terkait kasus Tipidkor dana tugas pembantuan kementerian DKP Tahun Anggaran 2015," ucap Kasi Intelejen Kejari Bitung Budi Kristiarso,SH.MH,saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).
Budi yang didampingi Kasipidsus Kejari Bitung, Andreas Atmaji juga membenarkan terkait adanya oknum pejabat Pemkot Bitung yang ditetapkan tersangka.
"Tersangka pertama berinisial LJM, ASN DKP Kota Bitung, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B55. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020. Kedua berinisial FSAM profesi sebagai ASN di DKP Kota Bitung dengan surat penetapan tersangka nomor B56. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 dan tersangka ketiga inisial FFAP Dirut CV.Buana Lestari (pelaksana) dengan surat penetapan tersangka nomor B57. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bitung", jelasnya.
Para tersangka, lanjut Budi, disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU No.20/2001 tentang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa tidak menuntut kemungkinan adanya peluang untuk menetapkan tersangka lainnya.
"Tetap masih dalam pengembangan, jika ditemukan bukti yang kuat terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.. Untuk penahanannya nanti diinfokan," pungkasnya. (Lao)








