Rumah Institute: Dugaan Korupsi di Lingkungan Jampidsus Harus Diusut Tuntas!

Kamis, 09/07/2026 - 20:26
Irwan Hidayat

Irwan Hidayat

Klikwarta.com, Jakarta, 9 Juli 2026 ' Direktur Rumah Institute, Irwan Hidayat, menyatakan bahwa mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu. 

Menurutnya, setiap dugaan yang telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum wajib diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Irwan menilai langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus batu bara blackout PLN patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum.

"Polri harus diberi ruang untuk bekerja secara independen dan profesional. Jika memang ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas tanpa melihat jabatan maupun institusi tempat seseorang berada," ujar Irwan.

Dia menegaskan, penemuan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar saat penggeledahan menjadi alasan yang cukup bagi aparat untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh. Menurutnya, masyarakat justru menaruh harapan agar kasus tersebut dibuka secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

"Publik tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan menginginkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke luar, tetapi tumpul ke dalam," katanya.

Irwan juga menilai perkembangan perkara ini menjadi ujian nyata bagi Presiden dalam menunjukkan komitmennya terhadap agenda pemberantasan korupsi. Dukungan politik terhadap aparat penegak hukum, menurutnya, harus diwujudkan dengan memberikan kebebasan kepada penyidik untuk mengusut perkara hingga selesai tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kami meminta Presiden menunjukkan komitmen yang nyata dengan memastikan seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Irwan mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen bangsa untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab. Pengawasan publik, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan hak-hak setiap pihak tetap dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

"Rumah Institute berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, kami mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Jampidsus secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan mengungkap perkara ini akan menjadi bukti bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih," tegasnya.

Pada akhirnya, kata Irwan, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, melainkan kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia secara keseluruhan. Apabila proses berjalan terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi akan semakin menguat. 

Sebaliknya, apabila terdapat kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin terkikis.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait