Sat Lantas Polres Karanganyar sedang menggelar razia di Jalan Wahid Hasyim, pada Kamis (9/3/2023) sore.
Klikwarta.com, Karanganyar - Sat Lantas Polres Karanganyar bersama UPPD setempat, menggelar razia serentak di Jalan Wahid Hasyim Karanganyar, Kamis (9/3/2023) sore.
Belasan personel diterjunkan dalam razia tersebut. Hasilnya, dalam satu jam sejak razia tersebut digelar pukul 15.00 WIB, sebanyak 112 pelanggar lalu lintas berhasil dijaring.
Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) Sat Lantas Polres, Ipda Surip Wuryanto, menjelaskan, penilangan sebagai sanksi kepada 112 pelanggar dilakukan terkait pelanggaran STNK, SIM, dan kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Dari 112 surat tilang yang kami berikan, sebanyak 87 kami serahkan kepada pelanggar STNK dan 13 tilang bagi pelanggaran SIM. Mereka rata rata kedapatan tidak membawa SIM dan STNK, ada pula yang sudah habis masa berlakunya," ungkap Ipda Surip Wuryanto kepada wartawan, usai memimpin kegiatan razia tersebut.
Sedangkan 12 surat tilang lagi, sambung Ipda Surip, diberikan kepada pengendara motor yang tidak memenuhi standar kelengkapan.
"Seperti hanya menggunakan satu spion, memakai roda kecil yang tidak sesuai aturan, dan knalpot brong,” paparnya.
Dalam razia ini, para pengguna kendaraan yang terpantau tidak melakukan pengesahan STNK diimbau untuk membayar pajak di tempat yang telah disediakan oleh pihak UPPD Kabupaten Karanganyar.
"Kegiatan ini merupakan perintah dari Dirlantas Polda Jateng untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah, khususnya Kabupaten Karanganyar," tandasnya.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








