Hakim Vonis Ridwan Mukti dan Lily 8 Tahun Penjara

Kamis, 11/01/2018 - 16:45
Ridwan Mukti bersama Lily saat mendengarkan hakim membacakan vonis hukumannya
Ridwan Mukti bersama Lily saat mendengarkan hakim membacakan vonis hukumannya

Klikwarta.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018). 

Hakim yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH juga mencabut hak politik Ridwan Mukti setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.

Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dituntut oleh JPU KPK pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya telah menjalani vonis masing-masing Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap yang mendudukan Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari sebagai terdakwa bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. 

Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu akhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni. 

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akbrab disebut Rico Can.(Ferdi)
 

Related News