Pembacaan putusan banding Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari di Pengadilan Tinggi Bengkulu
Klikwarta.com - Upaya Ridwan Mukti dan istrinya Lily, terdakwa kasus Korupsi pemberian fee proyek untuk mendapat keringanan hukuman melalui banding kandas.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu malah memperberat hukuman Ridwan Mukti dan Lily.
Terdakwa semula divonis penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Mukti dan Lily kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan harapan mendapat keringan hukuman. Namun, ternyata majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan vonis penjara lebih berat yakni selama 9 Tahun.
Tak hanya itu, dalam putusan banding yang dibacakan Hakim Adi Dahrowi SH,MH., Rabu (28/03/2018), soal pencabutan hak politik Ridwan Mukti juga ditambah, yang semula 2 tahun menjadi 5 tahun.
Dengan demikian, semua tuntutan dari terdakwa Ridwan Mukti dan istrinya dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa tidak hadir.
- Vonis Pengadilan Tipikor Bengkulu
- Pidana Pejara 8 Tahun
- Denda Rp 400 Juta
- Pecabutan Hak Politik 2 Tahun
- Vonis Pengadilan Tinggi Bengkulu
- Pidana Penjara 9 Tahun
- Denda Rp 400 Juta
- Pecabutan Hak Politik 5 Tahun








