Pimpinan beserta anggota DPRK Aceh Singkil duduk bersama pengunjuk rasa dilantai parkiran gedung dewan setempat.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sejumlah ratusan mahasiswa gabungan tiga Kampus, yakni Stip Yashafa, Staisar, dan Akper, tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil (AMAS), melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRK setempat menolak serta mengecam keras atas lahirnya RUU KUHP yang bertentang terhadap rakyat dan UU KPK versi revisi yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Dalam aksi unjuk rasa yang diawali dihalaman luar pagar kantor DPRK Aceh Singkil, Jum'at (27/09/2019).
Setelah berkumpul dan berorasi dipinggir jalan luar pagar Kantor DPRK Aceh Singkil, masa AMAS memasuki areal gedung dewan dengan membawa sound sistem dan mendapat pengawalan dari pihak ke Polisian setempat.
Salah seorang Koordinator aksi, Yeni Rowita sekaligus Ketua BEM Akper Aceh Singkil, saat berorasi di depan Kantor DPRK menyampaikan, tuntutan pengunjuk rasa menolak RUU KUHP yang bersifat kontrovesial.
Karena jumlah masa yang banyak, pimpinan beserta anggota DPRK Aceh Singkil bersama pengunjuk rasa sepakat lesehan duduk bersama dilantai parkiran gedung dewan menyampaikan aspirasinya.
Sebelum kembali menyampaikan orasinya dihadapan para anggota dewan, para pengunjuk rasa membacakan doa surat Al Fatihah secara bersama terhadap tragedi berdarah yang menimpa teman seperjuangannya Randi, kala melakukan aksi demo di Sulawesi.
Dihadapan para anggota DPRK Aceh Singkil, pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan mereka diantaranya, mengecam sikap revrensif oknum Polri yang tidak bertanggung jawab terhadap masa pengunjuk rasa.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Singkil, sepakat membuat kesepakatan bersama dengan mahasiswa, untuk menindak lanjuti tuntutan pengunjuk rasa.
Ketua DPRK Aceh Singkil sementara, Hasanuddin Aritonang, berjanji akan melanjutkan tuntutan mahasiswa ke Pusat Ibukota Indonesia dengan menyurati DPR RI dan Presiden RI di Jakarta.
Setelah memyampaikan orasinya dan beraudensi serta membuat kesepakatan bersama terkait tuntutan pengunjuk rasa, masa membubarkan diri secara tertib. (ESi)








