Lima Terdakwa Penjebak Bupati BS Disidang Perdana

Jumat, 05/05/2017 - 08:39
Sidang perdana kasus penjebak Bupati Bengkulu Selatan, Kamis (04/05)

Sidang perdana kasus penjebak Bupati Bengkulu Selatan, Kamis (04/05)

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Lima orang terdakwa dalam kasus penjebak Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada bulan Mei 2016 lalu, disidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (04/05) kemarin. 

Para terdakwa yakni, Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani, Khairul Dani dan Sarkawi.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa tersebut dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika atau prekursor narkotika.
 
JPU menyebut, Reskan Efendi meminta terdakwa Ahmad Murad untuk datang kerumahnya. Murad ditanyai apakah mengenal personil di BNN Provinsi Bengkulu.
 
Adapun tujuan pertanyaan Reskan adalah agar dia dikenalkan dengan orang BNNP guna menjebak Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
 
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. (BT)

Berita Terkait