Mengetahui Tindak Pidana, Bisa Langsung WA ke Kapolres RL di Nomor ini

Minggu, 29/05/2022 - 21:54
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan.

Klikwarta.com, Rejang Lebong - Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyebarkan nomor WhatsApp khusus untuk menerima informasi langsung dari masyarakat Rejang Lebong yang mengetahui adanya tindak pidana.

"Mohon kepada warga/masyarakat Kota Curup yang mengetahui segala tindak pidana/pelaku 3 C (Curas, Curat Curanmor) dan Narkoba, segera laporkan melalui Wa Lapor Pak Kapolres 0812-7671-9996 dan Facebook lapor pak Kapolres," tulis Kapolres Rejang Lebong di akun Facebook pribadinya.

"Kami akan rahasiakan identitas pelapor dan kami beri bonus yang memberikan laporan akurat," tulisnya lagi.

Selain itu, Kapolres juga menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku yang meresahkan warga Curup dan Lubuklinggau pada Kamis (26/5/2022), sekira pukul 20:00 WIB.

Terkait penangkapan terduga pelaku tersebut, Polres Rejang Lebong akan merilisnya pada Senin 30 Mei 2022. (*)

Berita Terkait