Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq
Klikwarta.com, Surabaya, 30 Maret 2026 - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan implementasi langsung instruksi Presiden Republik Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
“PSEL menjadi jawaban atas darurat sampah di wilayah perkotaan. Bapak Prabowo Subianto menginstruksikan kita semua untuk mempercepat pembangunan dan menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syaratnya,” ujar Menteri Hanif saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kabupaten/kota di kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya. Sabtu (28/3)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan kesiapan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan optimal.
“Pemprov akan terus melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi, serta memfasilitasi penyelesaian kendala lintas daerah. Seluruh proses akan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, termasuk penyampaian laporan berjenjang kepada pemerintah pusat.” ungkapnya.

Khofifah juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan PSEL tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis, tetapi juga oleh kekuatan sinergi dan nilai kebersamaan.
“Penandatanganan kerja sama ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ikhtiar lapangan harus disertai ikhtiar batin, karena dari ikhtiar batin inilah kita ingin menembus langit.” jelasnya.
Surabaya Raya, yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Sidoarjo, memiliki timbulan sampah total 3.692 ton per hari, dengan PSEL yang direncanakan akan berada di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya untuk pengolahan 1.100 ton per hari.
Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, memiliki timbulan sampah 1.947 ton per hari, dengan PSEL yang direncanakan berada di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk pengolahan 1.038 ton per hari.
Menteri Hanif memberikan apresiasi khusus terhadap capaian Provinsi Jawa Timur. “Provinsi ini menjadi provinsi dengan sampah terkelola tertinggi di Indonesia, lebih dari 50% berhasil dikelola. Ini pencapaian luar biasa, dan saya berharap provinsi ini dapat terus mengatasi timbulan sampah di wilayahnya apalagi dengan adanya fasilitas PSEL kedepannya.” ungkapnya.
Dokumen PKS memastikan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang terkoordinasi serta komitmen seluruh pihak dalam pembangunan dan pengoperasian PSEL.
Dengan kapasitas dan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PSEL di Surabaya Raya dan Malang Raya diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus memproduksi energi listrik terbarukan, mendukung target pengelolaan sampah nasional hingga 100% pada 2029.
(Kontributor: Arif)








