Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Seluma - Kepolisian Resor ( Kapolres ) Kabupaten Seluma Jum'at 16/04/2021 menggelar Press Conference terkait kasus tindakan pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang nenek Lahiya (74 ) warga Desa Padang Peri, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma
Dalam Gelar Press Conference yang dimulai pukul 14.00 Wib di Kantor Polres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kepala Sektor ( Kapolsek ) Semidang Alas Maras, Iptu Frengky Sirait, SH menjelaskan bahwa yang melibatkan satu orang tersangka (TSK) yang berinisial W-E (23) warga Muara Timput, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma ini terjadi pada hari Selasa 13/04/2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kronologis kejadian bermula W-E (23) mengajak tiga temanya untuk nongkrong di warung milik saudara Mahudi alias Bokir sekitar pukul 21.00 wib dengan modus W-E pergi ke belakang warung dan menuju kamar ibu Wahudi selanjutnya W-E membuka jendela dari luar yang pada saat itu tidak terkunci kemudia langsung masuk setengah badan ke dalam kamar dan W-E langsung menarik perhiasan korban berupa gelang emas 6 gram milik ibunya Mahudi ( tuna netra / buta )". Terang Iptu Frengky
Lanjut, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara ( TKP ), kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap TSK
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Seluma melalui Polsek SAM yaitu berupa 1 ( satu ) buah perhiasan emas berbentuk gelang 6 gram, 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna putih BD 4716 PO milik tersangka
"Atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara", tutupnya.
(Pewarta : Wiwik Hadi)








