PS, warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, tersangka pengedar, 33,94 gram sabu
Klikwarta.com, Karanganyar - Jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Karanganyar berhasil diputus aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar menciduk seorang karyawan swasta berinisial PS, dan menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 33,94 gram.
Penangkapan PS, yang berdomisili di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten ini dilakukan pada Minggu (21/9/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas tersangka dalam mengedarkan dan mengonsumsi barang haram jenis sabu.
Usai mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Saat penangkapan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah bukti kunci yang memperkuat dugaan peredaran. Polisi menyita berbagai paket sabu dengan ukuran berbeda, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sepeda motor dan telepon genggam yang dicurigai sebagai sarana operasional kejahatan.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus pun merembet hingga ke wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan paket-paket sabu tambahan yang telah disiapkan di beberapa titik lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, PS mengaku menjalankan bisnis haram ini dengan sistem terstruktur. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok bernama Resa, asal Wonogiri yang saat ini masih buron.
Modusnya, PS mengambil sabu dari sistem alamat (narkotika diletakkan di suatu tempat) di kawasan Jagalan, Jebres, Kota Surakarta. Setelah itu, ia memecah barang tersebut menjadi paket-paket lebih kecil untuk diedarkan kembali.
Tersangka mengakui sudah lima kali menjalankan aksinya, dengan imbalan sebesar Rp50.000 untuk setiap titik pengiriman yang berhasil ia selesaikan.
Saat ini, PS beserta seluruh barang bukti, termasuk puluhan gram sabu telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Karanganyar menegaskan komitmen mereka untuk terus gencar memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Pewarta : Kacuk Legowo








