Pihak terkait yang terlibat dalam proyek persiapan lahan Sekolah Rakyat Blora saat mengunjungi lokasi tambang di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu
Klikwarta.com, Blora - Proyek manajer CV Sejahtera Teknik akhirnya memberikan tanggapan, atas aduan yang dilakukan oleh warga Cepu, Zainal Rifai, ke Polda Jateng.
Perwakilan CV Sejahtera Tehnik, Donny Wicakso Ulfa, tidak banyak memberikan tanggapan terkait aduan tersebut. "Kalau masalah statement kami belum bisa memberikan statemen apa-apa mas," ujar Doni sapaan akrabnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Doni menyebutkan, bahwa persoalan material proyek Sekolah Rakyat Cepu ini sebenarnya sudah pernah dibahas bersama dalam survei lapangan ke lokasi tambang dan sudah dijawab oleh pihak-pihak terkait.
"Mestinya kemarin survei ke tambang bersama-sama sudah clear mas dan kemarin juga sempat di jawab semuanya oleh yang berkepentingan. Saya dengar kalau tidak salah waktu itu juga ngomong sudah cukup," lanjutnya.
Doni juga menyebut, pelapor (Zaenal Rifai) pernah mengirim material ilegal ke proyek Sekolah Rakyat, namun ditolak oleh pihak CV. Sejahtera Tehnik.
"Mas Rifai pernah kirim juga dan di akui juga waktu itu dia kirim barang ilegal, kita waktu itu nggak tau kiriman siapa, tapi kita tolak, mungkin mas Rifai tersinggung itu mas?" ungkap Doni.
Sementara itu Zaenal Rifai saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya diajak untuk membantu/kirim material oleh saudara Didik Tugas yang mengaku sebagai koordinator armada dari CV Sejahtera Tehnik. DIdampingi Aan Ecofarm menawari saya untuk ikut kirim material ke SR serta di minta bantu menjaga kondusifitas agar proyek ini bisa berjalan lancar dan tak ada kendala.
" Karena tidak ada kecocokan harga akhirnya saya nggak ikut kirim gitu, Mas," ujar Zaenal Rifai.
Lebih lanjut Arif panggilan akrab Zaenal Rifai mengungkapkan, intinya kalau dianggap tersinggung itu hak mereka.
Tapi, sebagai warga masyarakat hanya menggunakan hak dan fungsi kita sebagai kontrol publik terhadap transparansi penggunaan APBD yang notabene dibayar dari hasil pajak yang di pungut dari rakyat.
" Kalau ada indikasi penyimpangan dan penyelewengan kita hanya diam saja?.
Kan penyaluran aspirasi kita sudah benar. Melakukan audensi ke DPRD karena mereka mempunyai tugas dan fungsi pengawasan, terus ke APH kalau memang ada unsur pidananya mereka bisa memprosesnya, gitu aja koq repot sih," ujarnya.
Terkait masalah kunjungan ke tambang sudah clear, lanjut Arif, maksudnya informasi yang didapat sudah cukup bukan berarti mengamini tambang ini berijin dan legal operasionalnya.
"Nanti kan ada institusi yang lebih berkompeten menyatakan status tambang tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Cepu bernama Zaenal Rifai (47 th) mengadukan CV Sejahtera Tehnik selaku pemenang lelang Sekolah Rakyat, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Aduan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor: STPA/136/X/2026/Ditreskrimsus yang diterima langsung oleh Pawas Piket Ditreskrimsus Polda Jateng, Aipda Dias Parmuditya Zakaria.
Dalam aduan tersebut, Zaenal Rifai mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggunaan material urug dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah.
Dalam aduan tersebut, teradu diduga mengambil material timbunan pedel ( grosok limestone) diluar koordinat yang telah ditentukan menggunakan Doket atau Surat Jalan dari CV Reksa Batu Energi untuk digunakan di proyek penyiapan lahan Sekolah Rakyat dari APBD Blora tahun 2026 senilai Rp 12.630.000.000.
Pewarta : Fajar








