Todong dan Ikat korban, Pelaku Curas Berhasil Diringkus

Minggu, 26/07/2020 - 21:05
Tersangka (diborgol) saat diamankan

Tersangka (diborgol) saat diamankan

Klikwarta.com, Sumsel - Anggota kepolisian Mapolres Mesuji berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku tindak kejahatan kriminal yang terjadi di Desa Mulya Agung, kecamatan Simpang Pematang kabupaten Mesuji provinsi Sumatra Selatan (SumSel), korban Nanik Suwarni (48).

Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika menjelaskan kronologis kejadian, pada malam Minggu 14 Juni 2020 kemarin sekira pukul 03.30 wib telah terjadi tindak kejahatan kriminal perampokan (penodongan) di rumah korban Nanik Suwarni (48) warga Desa Mulya Agung, kecamatan Simpang Pematang kabupaten Mesuji.

"Para pelaku masuk ke dalam rumah melalui tangga kemudian mendobrak pintu kamar korban lalu menodongkan senjata tajam ke arah leher dan mengikat korban mengunakan tali. Kemudian pelaku mengasak harta milik korban berupa 3 unit handphone, uang dalam laci warung sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan barang-barang isi warung korban", ujarnya saat ditemui pewarta Klikwarta.com dikediamannya, Minggu (25/07/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke kantor Polsek Simpang Pematang dan berbekal laporan serta informasi yang didapat serta hasil penyelidikan (Lidik) anggota kepolisian Team gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang bergerak dan diketahui keberadaan tersangka pelaku di daerah pematang.

"Pada hari Jum'at pagi (24/07/2020) sekira pukul 07.30 wib salah satu pelaku berhasil ditangkap yang di pimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riky Nopriansyah,pelaku yakni Madbani(38) warga Desa Pematang Panggang, kecamatan Mesuji kabupaten OKI provinsi SumSel. Pada saat itu, tersangka sedang berada dirumahnya dan diringkus tanpa ada perlawanan sedikitpun serta barang bukti yang digunakan pelaku waktu beraksi ikut juga diamankan petugas, satu unit kendaraan (sepeda) motor jenis merk Honda Beat warna merah putih", jelasnya.

"Pelaku mengakui segala apa yang telah di perbuatnya terhadap korban dan mengakui dua rekannya yang indentitasnya sudah diketahui, pelaku berikut barang bukti di bawa kekantor Polsek Simpang Pematang untuk proses pengembangan lebih lanjut dan rekannya sekarang dalam pengejaran (pencarian) petugas yang di tetapkan sebagai DPO", jelasnya menandaskan.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait