Barang Bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Musirawas – Willy, ditangkap pihak kepolisian resort Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, di seputaran Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta, sekira pukul 21 WIB pada Minggu 26 Juli 2020.
Saat Under Cover Buy (Transaksi) dengan anggota sat narkoba, pelaku menyerahkan barang tersebut seberat bruto 0.55 gram, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pasalnya, Willy Adenanthera (27) seorang petani Desa Sumber Sari ini, diduga memiliki barang haram sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih narkotika jenis shabu.
“Polisi menyita 3 bungkus shabu dan 1 unit Hp Nokia Warna Putih Willy di duga sebagai Kurir/Pengedar,” jelas Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba, AKP Haeruddin, SH.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke SatRes Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Haeruddin.
(Pewarta : Apri)








