Anggota DPRK Aceh Singkil Fairuz Akhyar
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menilai usulan pendataan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat.
Pasalnya, bantuan yang disalurkan Pemerintah itu untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid-19 ini, banyak yang tidak tepat sasaran", ucap Anggota DPRK Aceh Singkil, Fairuz Akhyar, Minggu, (20/09/2020).
Ironisnya, lagi dari informasi data yang berkembang di tengah masyarakat banyak ASN jajaran Pemkab Aceh Singkil bserta keluarga besarnya yang terdata sebagai penerima bantuan BPUM tersebut.
Menurut anggota dewan Komisi II itu, dalam merealisasikan penyaluran bantuan baik pendataannya, pihak Pemkab Aceh Singkil tidak melakukan kordinasi dengan pihak dewan.
Seperti yang terjadi saat ini, diketahui dalam pendataan usulan penerima kepada pemerintah pusat secara otomatis dan aturannya dilakukan oleh pihak SKPK terkait.
Namun, saat ditanya terkait dengan realisasi penyaluran penerima bantuan tersebut, pihak SKPK berdalih bantuan tersebut langsung diberikan pemerintah pusat melalui nomor rekening bank, ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Anehnya lagi, pihak Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Singkil hanya mengumumkan waktu penutupan pengusulannya saja. Kapan waktu dibukanya usulan tersebut malah terkesan tertutup.
Dengan begitu, wajar saja apabila banyak ASN, bahkan keluarga dan kerabat dekat pihak instansi terkait yang terdata sebagai penerima bantuan BPUM.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020, pasal 5 huruf d menjelaskan, pelaku usaha mikro penerima BPUM bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
Untuk itu, Anggota Dewan meminta agar pihak Pemkab Aceh Singkil melalui Dinas Perindagkop dan UKM terlebih dahulu mengevaluasi seluruh data penerima bantuan BPUM.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun, bila perlu daftar penerima BPUM itu dievaluasi kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara sang Kadis Perindagkop dan UKM, Faisal, S.Pd, sampei berita ini diturunkan belum berhasill ditemui.
(Pewarta : Supriadi)








