Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku dan Saksi Peragakan 29 Adegan Peristiwa di Dusun Translok

Kamis, 05/11/2020 - 14:24
Pelaku dan Saksi Peragakan 29 Adegan Peristiwa di Dusun Translok

Pelaku dan Saksi Peragakan 29 Adegan Peristiwa di Dusun Translok

Klikwarta.com, Maluku - Polres Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rekonstruksi kasus penikaman dan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Dusun Translok Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam adegan rekontruksi tersebut turut hadir sejumlah tersangka dan sanksi dari desa Lumoly dan Dusun Translok Desa Eti. Rekontruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Pieter Fredy Matahelumual, di Mako Polres SBB, Rabu (4/11).

Kasat Reskrim, Pieter Fredy Matahelumual kepada Klikwarta,com, Kamis (5/11/2020), mengatakan adegan rekontruksi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres SBB atas kasus kekerasan bersama terhadap orang serta penikaman atau penganiayaan yang mengkabitkan korban meninggal.

"Dua korban meninggal, Vio Tuanubun warga Lumoly dan Steward warga dusun Translok Desa Eti, dan hari ini kita berada pada adegan rekonstruksi, berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP - B/ 105/ X/ 2020/ Maluku/ Res - SBB, tanggal 12 Oktober 2020, Laporan Polisi Nomor : LP - B / 106 / X / 2020 / Maluku / Res - SBB, tanggal 12 Oktober 2020. Serta Laporan Polisi Nomor : LP - B/ 107/ X / 2020/ Maluku/ Res - SBB, tanggal 12 Oktober 2020." ujar Kasat Reskrim.

Disampaikannya, tujuan rekonstruksi yang dilaksanakan untuk memperagakan adegan atau peran masing - masing pelaku sesuai dengan fakta pada peristiwa yang terjadi. Juga untuk mengetahui cara yang dilakukan pelaku terhadap korban maka penyidik Sat Reskrim Polres SBB gelar Rekonstruksi.

"Rekonstruksi yang dilakukan dengan menghadirkan pelaku dan saksi baik dari Lumoly dan dusun Translok, dan memperagakan 29 adegan sesuai dengan peristiwa yang terjadi", jelas Kasat Pieter Fredy Matahelumual.

"Rekonstruksi merupakan salah satu syarat dan bagian yang tidak dipisahkan dalam proses penegakan hukum. Dan saya meminta kedua belah pihak baik warga Lumoly dan Translok untuk serahkan semua permasalahan yang terjadi ke kepolisian guna dilakukan proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan masing - masing pelaku", pinta Kasat.

Pieter Fredy Matahelumual juga mengimbau kepada para saksi yang hadir dari Desa Lumoli dan Dusun Translok pasca rekonstruksi saat agar kembali tetap menjaga situasi Kamtibmas masing - masing serta tidak melakukan aksi/tindakan yang memicu persoalan baru. Kepada saksi dan masyarakat desa Lumoli dan dusun Translok secara umum agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah masing-masing.

(Pewarta : SBR).

Berita Terkait