Sedang Asyik Nyabu di Pondok Kebun, Pria Pasar Pedati Ditangkap Polisi

Kamis, 11/03/2021 - 14:43
Polres Bengkulu Tengah Melakukan Konferensi Pers

Polres Bengkulu Tengah Melakukan Konferensi Pers

Klikwarta.com, Bengkulu Tengah - Jajaran Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil mengamankan warga Desa Pasar Pedati berinisial ZA saat asik menghisap shabu di pondok kebun Desa Srikuncoro.

Dijelaskan Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat press conference, Rabu (10/03/2021) kemarin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga setempat, yang mencurigai gerak-gerik za.

Setelah dilakukan pengintaian z-a ternyata barusaja menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu pondok kebun.

Polisi saat ini masih mendalami asal barang haram yang diperoleh z-a, ada dugaan pemasaran barang haram jenis sabu ini. Atas perbuaatannya itu z-a dikenakan pasal 112 ayat 1 undang – undang ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait