Ketua DPD Kaur LSM TOPAN RI Drs Arjan
Klikwarta.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (LSM TOPAN-RI) ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kaur Drs Arjan Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (27/05/2019).
Ketua LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Kaur Drs Arjan menjelaskan, kami dari LSM TOPAN-RI DPD Kaur melaporkan terkait dugaan Perjalanan Dinas Fiktik DPRD Kabupaten Kaur sebagaimana pelaporan kami dengan nomor Surat : 02/Topan-RI/KK/2019. Yang ditujukan kepada Ketua Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Drs Arjan memaparkan Bahwa point pengaduan terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur yaitu :
1. Pada hari Senin s/d Jum'at Tanggal 9 s/d 13 Juli 2018 Ketua dan Anggota DPRD Kaur melaksanakan tugas keluar daerah/kota ke Jakarta.
2. Biaya perjalanan dinas diterima/dibayar 100% kepada Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kaur.
3. Pada hari yang sama, hari Senin s/d Jum'at Tanggal 9 s/d 13 Juli 2018, ternyata Ketua dan Anggota DPRD Kaur ada di Provinsi bengkulu mengurus semua persyaratan untuk calon DPRD periode 2019-2024 dirumah sakit jiwa Bengkulu, seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas Narkoba, dan surat keterangan kesehatan jiwa tidak boleh diwakilkan dengan siapapun. Dengan arti ketua dan anggota DPRD kabupaten Kaur diduga tidak menjalankan tugas negara dan diduga tindakan merugikan keuangan negara ratusan juta.
Drs. Arjan Ketua DPD Kaur LSM TOPAN-RI menambahkan, bahwa pengaduan yang kami masukan sejak tanggal 16 Mei 2019 untuk ditindaklanjuti, dan pengaduan ini sudah kami tembuskan sebagaimana dalam pengaduan kami yaitu ke Kejagung di jakarta, Polda Bengkulu, Gubernur Bengkulu.,
"Untuk kedepannya kita tunggu panggilan dari pihak penegak hukum", tandas Arjan. (Sulek)








