Media gathering BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dengan Wartawan, Selasa (23/05/2017).
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Tak bisa dipungkiri, bagi peserta JKN-KIS baik perorangan/pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pun peserta yang di biayai oleh pemerintah pusat dan daerah seluruh Indonesia, masih gamang akan informasi tentang hak konsumen sebagai peserta JKN-KIS.
Baca Juga : Kini Daftar BPJS Kesehatan Cukup Tekan 1500-400, Begini Caranya
Banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat saat menggunakan jasa pelayanan Rumah Sakit, terutama bagi peserta JKN-KIS. Nah, berikut informasi bagi masyarakat luas saat peserta JKN-KIS dirawat di Rumah Sakit Swasta atau pun Rumah Sakit Pemerintah.
"Pernahkah anda sebagai konsumen JKN-KIS saat melakukan perawatan, baik itu peserta kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan VIP diinformasikan oleh pihak Rumah Sakit bahwa ada batasan hari dari pihak RS dalam melakukan perawatan penyakit, walaupun yang melakukan perawatan belum sepenuhnya sembuh tetap diwajibkan keluar dari perawatan RS"
Hal itu tidaklah benar, bahwa pihak BPJS tidak pernah memberikan batasan hari bagi konsumen yang dirawat di RS, sebelum sepenuhnya sembuh.
"Kami dari pihak BPJS tidak pernah memberikan batasan hari bagi konsumen, karena sistem pembayaran BPJS kepada pihak RS itu berdasarkan sistem paket dalam suatu kasus penyakit. Jadi konsumen wajib diberikan pelayanan sampai benar-benar sehat," tegas Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bengkulu, Riska Aprilia, pada acara media gathering BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dengan Wartawan, Selasa (23/05/2017).
"Bila ada permasalahan dan kasus yang terjadi pada konsumen, sebaiknya konsumen segera melaporkan kepada kami," sambungnya.
Dalam pelaporan itu, kata Riska, dapat dilakukan secara tertulis, dengan mengisi lembar pengaduan/keluhan dan dapat melengkapi data peserta seperti no kartu, serta data melakukan perawatan di RS seperti kwitansi.
"Laporan dapat diajukan kepada petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan," imbuh Riska.
Terpisah, bagi peserta JKN-KIS yang menginginkan naik kelas rawat dengan permintaan sendiri, wajib memahami beberapa ketentuan berikut :
1. Pembayaran selisih biaya/tambahan biaya dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan/atau asuransi kesehatan tambahan.
2. Pada pasal 25 ayat 6 dinyatakan bahwa rumah sakit wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya atau tambahan biaya kepada peserta JKN sebelum peserta menerima pelayanan di atas kelas yang menjadi haknya.
3. Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1 dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta.
Jika Naik Setingkat di Atas Kelas 1
Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas dengan fasilitas satu tingkat diatas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut:
1. Peserta naik kelas dari kelas 1 ke kelas setingkat diatas kelas 1, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari tarif INA-CBG kelas 1.
2. Peserta naik kelas dari kelas 2 ke kelas setingkat diatas kelas 1, adalah selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari tarif INA-CBG kelas 1.
3. Peserta naik kelas dari kelas 3 ke kelas setingkat diatas kelas 1, adalah selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari tarif INA-CBG kelas 1.
Peserta JKN-KIS yang menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap dua tingkat diatas kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas yang menjadi haknya. (AF)








