Seorang Janda di Bengkulu Utara terbelit Kasus Pengelapan Mobil

Kamis, 16/12/2021 - 10:38
Tersangka (pakai baju orange) saat press release Polres Bengkulu Utara.

Tersangka (pakai baju orange) saat press release Polres Bengkulu Utara.

Klikwarta.com, Bengkulu - Seorang ibu rumah tangga, AP (39), warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terbelit kasus penipuan dan pengelapan kendaraan. Janda dua anak ini ditetapkan tersangka usai mengadaikan mobil yang dia rental kepada orang lain, 16 Desember 2021.

Keterangan otoritas Kepolisian menyebutkan, kepada korban tersangka merental kendaraan L 300 jenis pick up selama 10 hari. Biaya perentalan mobil dipatok pada harga 400 ribu rupiah perharinya. Namun, setelah setelah waktu yang telah disepakati, tersangka malah mengadaikan mobil tersebut kepada orang lain dengan harga 40 juta rupiah.

d

Tak sendiri, tersangka melakukan aksinya bersama rekannya lainnya berinisial, KM (22), yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Ganding Cempaka, Kota Bengkulu.

"Ada lembar surat perjanjian diatas materai. AP berperan sebagai pihak yang menghubungi dan meyakinkan korban. Rental mobil akan digunakan untuk mengangkut sayuran dan ikan air tawar," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Joko Susanto.

Joko mengatakan, untuk meyakinkan korban, tersangka sempat menitipkan uang 1 juta rupiah, hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran sewa kendaraan. 

Kepada petugas, tersangka mengaku uang sebesar 40 juta digunakan untuk menutupi sewa rental mobil sebelumnya. Sementara itu, pihak yang menerima mobil dari tersangka saat ini tengah dicari Polisi.

Tersangka yang telah mendekam di jeruji besi dijerat Pasal 372 tentang Pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Ismail Yugo)

Berita Terkait